TANGKAPAN NARKOBA - Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap Yeyen (50) lantaran kepemilikan enam paket sabu-sabu, Selasa (26/1/21) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Yeyen (50), Selasa (26/01/21) malam. Dari tangan pria ini, juga disita barang bukti paketran sabu-sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba Iptu Supriyono SH, menjelaskan bahwa terduga pelaku Yeyen ditangkap di Jalan Tjilik Riwut RT. 019/RW. 001 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram. Ada juga enam buah potongan sedotan kecil warna putih, satu plastik klip bening kosong, serta barang bukti lainnya,” kata Supriyono, Rabu (27/02/2021).
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres. Dia terancam hukuman diatas lima tahun penjara, sebagaimana Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com