EKSPOS:Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin bersama Wakapolres dan Kasat Reskrim saat gelar ekspos hasil tangkapanya.FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,SAMPIT-Tiga orang konsultan disebuah perusahaan harus berurusan dengan kepolisian.Akibat memalsukan hasil rapid test antigen.
Milchan, Kadir dan Syaifudin ini membuat hasil rapid test hanya tidak ingin mengantre.Namun upaya ketiganya diketahui oleh pihak Badaran H Assan Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan,kasus tersebut terbongkar saat Milchan dan istrinya MM,hendak berangkat ke Surabaya melalui Bandara H Assan Sampit,pada Minggu (24/1/2021).
“Keduanya lalu melakukan laporan validasi hasil rapid test dengan petugas bandara. Dan petugas menemukan adanya kejanggalan,”ujar Kapolres.
Dimana dalam dua lembar hasil rapid test antigen tersebut perutugas KKP menemukan ada kejanggalan. Dalam lembar pertama bertuliskan rapid test antigen, sementara lembar ke dua tertulis antibodi.
Petugas lalu mengkonfirmasi kepada dr Gery, selalu penanggungjawab Apotek Neo Sigma. Dan setelah dikroscek, ternyata nomornya hasil rapid test sama, tapi namanya berbeda.
“Setelah mendapat laporan tersangka M (Milchan) kita amankan.Dan dari pengakuannya, pemalsuan itu dilakukan oleh tersangka bersama dua rekannya, K (Kadir) dan S (Syaifudin), hingga keduanya turut kita amankan,”kata Jakin.
Ditanya keterlibatan istrinya, M, Kapolres menyebut M hanya dijadikan saksi, karena tidak mengatahui pemalsuan dilakukan oleh suaminya.
Kapolres menambahkan, ketiga tersangka termasuk orang yang berkecukupan. Namun, karena ingin jalan praktis, sehingga mereka nekat memasukan hasil rapid test antigennya.
Ia mencontohkan seperti saat di apotek, harus mendaftar dulu, menunggu antrean, pengambilan sampel antigen, hingga menunggu hasil. Atas ulahnya, mereka dikenakan Pasal 263 Ayat 1 ke-1, 56 KUHPidana hukuman enam tahun atau Pasal 268 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 56 KUHPidana ancaman empat tahun penjara.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com