TANGKAPAN SABU - Polisi berhasil membekuk HI (20) di Jalan Jenderal Sudirman Km. 78 Desa Danau Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan lantaran kepemilikan sabu-sabu. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Respon cepat dari Polsek Danau Sembuluh, jajaran Polres Seruyan terhadap laporan masyarakat tentang tindak pidana Narkoba berbuah manis.
Terbukti, setelah menerima informasi dari sumber yang dipercaya, Polisi berhasil membekuk berinisial HI (20) di Jalan Jenderal Sudirman Km. 78 Desa Danau Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
“Dari Hasil peneyelidikan, pemuda dengan pendidikan terakhir SMP ini kami tangkap, setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si melaui Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Dwi Tri Yanto, SIP, Minggu (24/01/2021) sore.
Sebelum melakukan upaya penangkapan, petugas yang telah mengantongi identitas pelaku menaruh curiga akan gerak – geriknya di TKP. Sebelum diinterogasi, HI ini diketahui membuang satu kotak rokok.
“Kemudian kami menanyai identitas pelaku. Setelah itu, HI kami lakukan penggeladahan badan dan pakaian disaksikan Ketua RT setempat beserta saksi lainnya. Satu paket kecil sabu berhasil kami amankan di dalam lobang tali celana pelaku. Kemudian satu paket kecil dan satu paket sedang, dalam kotak rokok yang sempat dibuang,” terangnya.
Dengan ditemukannya barbuk sabu tersebut, terang Dwi, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Danau Sembuluh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pada kasus ini kami akan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com