Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Ary Dewar.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dari dapil IV, H. Ary Dewar, menerima keluhan sejumlah warga Dusun Terbos, Desa Bukit Raya, terkait kerusakan jalan desa, akibat dilalui kendaraan perusahaan besar swasta (PBS), perkebunan kelapa sawit.
Sekretaris Komisi IV teseebut, menegaskan pihaknya di Komisi IV akan menindaklanjuti aduan tersebut, dengan memanggil pihak perusahaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” ungkapnya.
Dijelaskan Politisi Partar Gerindra tersebut, sudah ada regulasi bahkan sampai kepada peraturan daerah, untuk mewajibkan perusahaan memiliki jalan khusus, tidak menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan.
“Kalau pertambangan pakai jalan sendiri, sementara juga perkebunan harus ditertibkan, mereka harus bangun jalan sendiri jangan lewat pemukiman penduduk karena terlalu beresiko,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, hampir setiap hari jalan warga ini dipenuhi truk angkutan buah dari perusahaan perkebunaan.
“Bahkan kalau perlu jalan itu ditutup tidak bisa lagi digunakan untuk angkutan perusahaan perkebunan,” cetusnya.
Dalam ketentuanya, timpalnya, memang jalan permukiman seperti Dusun Terobos itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan usaha perkebunan. Semestinya, angkutan perkebunan harus memiliki jalan sendiri menuju pabrik kelapa sawit. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com