PENCURI - AB (33) ditangkap Pihak Satreskrim Polres Kapuas lantaran melakukan pencurian di sebuah toko warga, Kamis (21/01/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Pihak Satreskrim Polres Kapuas membekuk terduka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Komplek Sekumpul, Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kamis (21/01/2021) pukul 08.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya benar kami berhasil mengamanankan pelaku pencurian berinisial AB (33), warga Jalan Komplek Sekumpul,” ujarnya, Jumat (22/01/2021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan pencurian di toko korban dengan cara membobol bagian plafon. “Saat dicek oleh, sejumlah barang-barang milik korban yang ada di dalam took hilang. Korban mengalami kerugian sekiter Rp 3 juta,” kata Kasat Reskrim.
Adapun barang yang dibawa kabur pelaku adalah speaker JBL mini merk Harman 18687, dua buah speaker aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game, headset bluetooth Jibara dan paket data kartu ponsel.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannnya, penjara paling lama lima tahun penjara,” kata Kristanto. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com