PELIMPAHAN BERKAS:Pelaku penipuan AZ bersama berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mura.FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Berkas kasus penipuan berkedok makelar penyedia jasa pencari kerja (Pencaker) di perusahaan batu bara wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura),dengan tersangka Ahmad Zainudin alias Edi alias Ijay (51) warga Desa Tumbang Jojang,Kecamatan Seribu Riam,telah siap disidangkan.
Kapolres Mura AKBP I Putu Gede Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho membenarkan hal tersebut. Setelah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti dari Mapolsek Murung kepada pihak Kejaksaan Negeri Mura pada,Selasa (19/1/2021) lalu.
“Kita sudah lakukan HAP II dan semua sudah kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mura selaku jaksa penuntut,”ujar Kapolsek Murung saat ditemui awak media di Mapolsek Murung,Jumat (22/1/2021).
Sebelumnya diketahui,bahwa pelaku AZ ini dilaporkan oleh para korbannya akibat tidak mampu membuktikan janjinya,yang memastikan kepada semua korbannya yang telah memberikan sejumlah uang kepada pelaku,agar dapat langsung bekerja di perusahaan batu bara yang sedang beroperasi saat ini.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com