KDRT - NUR (24) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Katingan. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Seorang pria berinisial NUR (24), warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia dilaporakan ke Polisi, lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Pihak Polsek Katingan Tengah langsung menindaklanjutinya kejadian pada Selasa (19/01/2021) malam tersebut, kemudian mengamankan NUR tanpa perlawanan. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan.
Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, SH melalui Kanit PPA Aiptu Suprianto, membenarkan dugaan tindak pidana KDRT tersebut dan baru dilaporkan. “Proses hukum terhadap NUR sedang berjalan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Katingan,” katanya, Rabu (20/01/2021).
Kepada Polisi, NUR beralasan dia melakukan pemukulan terhadap istrinya dikarenakan emosinya terpancing karena istrinya yang terlebih dahulu memukulnya. NUR memukul istrinya dengan mengunakan sebatang besi yang biasa dipergunakan untuk menggantung ayunan anaknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian mata, kaki serta punggung. “Terhadap pelaku kami kenakan pasal 44 ayat (1) Undang – undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” tegas Kanit PAA. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com