PENERTIBAN:Anggota Satlantas Polres Seruyan melakukan penertiban bagi pengendara yang tidak mematuhi tata tertib dalam berkendara, Rabu(20/1/2021).FOTO:POLRES SERUYAN
RADARKALTENG.COM,KUALA PEMBUANG-Satuan Lalu Lintas Polres Seruyan melakukan penertiban bagi pengendara yang tidak mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Moch Romadhon mengatakan, kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Undang-Undang tersebut mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, Kedua perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm SNI. Selain itu, juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi SNI,”jelas Moch Romadhon,Rabu(20/1/2021).
Dalam kegiatan tersebut,personel satlantas menghentikan sebuah sepeda motor dan membantu memasangkan tali pengikat helm untuk dikunci. Dengan adanya giat ini diharapkan masyarakat pengguna jalan menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya.
Menurut Romadhon, kewajiban petugas lalu lintas dijalan bukan hanya sekedar mengatur lalu lintas saja.Tetapi juga memperhatikan dan membantu para pengendara untuk keselamatannya di jalan. Salah satunya dengan menguncikan tali helm para pengendara agar helm tidak terlepas jika terjadi sesuatu pada si pengendara itu sendiri.(rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com