KASUS NARKOBA - Anggota Satreskoba Polres Gumas meringkus RI (23) dan KR (38) lantaran kepemilikan 2,52 gram sabu-sabu. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Komitmen Satreskoba Polres Gumas dibawah pimpinan Ipda Budi Utomo, SH, dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba patut diacungi jempol.
Pasalnya selama menjabat sebagai Kasat Reskoba Polres Gunung Mas, perwira pertama yang baru – baru ini menerima reward Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dr Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM, tersebut telah banyak menggagalkan sekaligus menangkap para pelaku peredaran narkoba.
Kali ini, Polisi kembali meringkus sepasang lelaki dan perempuan di Jalan Lintas Kuala Kurun, Desa Sei Hanyo Km. 6, Kecamatan Kuala Kurun. Dari tangan dua pelaku berinisial RI (23) dan KR (38), berhasil ditemukan satu plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2,52 gram.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK melalui Kasat Reskoba Ipda Budi Utomo, SH menuturkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini tidak terlepas atas dukungan seluruh lapisan masyarakat.
“Insya Allah, ini awal yang baik bagi kami Satresnarkoba untuk menghentikan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas,” ujarnya, Sabtu (16/01/2021).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kita masih melakaukan pengembangan,” tutur Budi. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com