MILIKI SABU - Anggota Satreskoba Polres Kapuas menangkap YW (53) lantaran kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (14/01/2021) pukul 12.30 WIB. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Anggota Satreskoba Polres Kapuas menangkap seorang kakek terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (14/o1/2021) pukul 12.30 WIB.
“Pelaku YW (53) berhasil diringkus di Jalan Anjir Kelampan Km. 1, Jembatan Tahuntun Pantar, Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba Iptu Subandi, SH, MM, Jumat (15/01/2021).
Saat itu, petugas menemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,26 gram. Polisi juga menyita barang bukti satu buah ponsel, selembar kertas alumunium foil, satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam Nopol KH 5559 AT tanpa STNK dan satu lembar celana jeans pendek.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas, guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com