DIDUGA PENGEDAR - Satreskoba Polres Seruyan mengamankan seorang perempuan berinisial PS (38) lantaran kepemilikan sabu-sab, Selasa (12/01/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Seruyan kembali mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PS (38), warga Jalan M. Hatta RT.016/RW.004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Diduga, dia merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskoba Iptu Supriyono, SH menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, ada Senin (11/02/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Infonya di Jalan Bina Bersama Km. 115 RT.009/RW. 003 Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dilakukan oleh PS.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersbeut. Sekitar pukul 12.30 WIB, terlihat sebuah mobil Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE yang diduga milik pelaku.
“Di bantu beberapa orang saksi dari warga setempat, kita mengamankan PS bersama seorang sopirnya. Kami langsung melakukan penggeladahan, hasilnya ditemukan barang bukti tiga paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 10,12 gram,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini kami sedang melakukan rencana tindak lanjut. Diantaranya proses sidik dengan trap Pasal yang disangkakan, cek atau memeriksa kandungan Kristal yang diduga sabu tersebut,” kata Supriyono. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com