AYAH BEJAT - RU (49) saat diamankan pihak Satreskrim Polres Seruyan lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Selasa (12/01/2021). FOTO POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Seorang pria berusia hampir setengah abad, teganya menyetubuhi putrinya sendiri. Aksi bejad pelaku berinisial RU (49) terbongkar, setelah korban yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (17)–nama samara–sudah tidak tahan terhadap perbuatan bejat ayah kandungnya.
Dia lalu menceritakan kejadian yang dialami kepada sang ibu. Tidak terima, bu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Satreskrim Polres Seruyan.
“Pengungkapan kasus persetubuhan ini bermula dari adanya laporan yang baru disampaikan ibu korban,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan M.N. Alireza, SIK, Selasa (12/01/2021) sore.
Menurut Kasat reskrim, RU yang merupakan ayah kandung dari korban ini telah melakukan perbuatan bejat tersebut hingga 20 kali. “Berdasarkan informasi yang kita gali, kejadian pertama kali dilakukan pelaku pada tahun 2016 silam di rumahnya wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” ungkap Irfan.
RU dengan status pekerjaan swasta tersebut, bahkan memberikan ancaman akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya dilaporkan kepada Polisi maupun orang lain.
Tidak ingin buruannya kabur, Polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. “Tak menunggu waktu lama bahkan dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman 15 Tahun penjara.
“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga. Jadi ada pemberatan, sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” pungkasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com