PENGEDAR NARKOBA - Anggota Satreskoba Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah meringkus AAF alis Aang (30) di Jalan Merdeka RT. 005, Desa Samba Danum, Jumat (08/01/2021) pagi. FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Satreskoba Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah meringkus seorang pelaku pengedar narkoba di Jalan Merdeka RT. 005, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat (08/01/2021) pagi. Kala itu, pelaku berinisial AAF alis Aang (30) yang merupakan warga Samba Katung sedang menunggu pembeli.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos mengatakan dari pelaku pihaknya menyita satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram.
“Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan sebuah tas selempang, satu unit sepeda motor Nmax, satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 4,5 Juta yang diduga hasil penjualan,” jelas Kasat Reskoba, Sabtu (9/1/2021).
Menurut dia, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Anggot Polsek Katingan Tengah dan Satreskoba melakukan penyelidikan. Saat personel mendatangi TKP, Aang sedang berdiri di depan tempat peyeberangan Kapal Fery Karya Ilham Jalan Merdeka. “Dia sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” sebut Yosef.
Disaksikan oleh warga setempat, Polisi langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka merupakan resedivis kasus Narkotika dan baru bebas bersyarat sejak 5 januari 2021. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com