Kepala BKPP Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, SIP.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah mengusulkan sebanyak 1.224 formasi. Khusus untuk tenaga guru, sesuai arahan kementrian pusat nantinya akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerka (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan Bambang Harianto, SIP mengatakan untuk tenaga guru formasi yang disusulakn 1.001. “Formasi ini terdiri dari tenaga guru Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), serta tenaga guru Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ujarnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (07/01/2021).
Selain guru, Pemkab Katingan juga mengusulkan formasi tenaga fungsional lainnya, termasuk tenaga medis atau kesehatan sebanyak 223. “Jadi keseluruhan formasi yang diusulkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) RI sebanyak 1.224 formasi,” kata Bambang.
Menurut dia, tentunya diharapkannya Kabupaten Katingan nantinya bisa mendapatkan kuota formasi yang cukup besar dari pemerintah pusat terkait penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2021 ini. Usulan formasi CPNS tersebut, telah disampaikan pihak BKPP Katingan melalui aplikasi E-FORMASI ONLINE.
“Untuk formasi tenaga guru pada Tahun 2021 ini, diarahkan ke PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bedanya dengan PNS, untuk PPPK tidak mendapatkan pensiun, Kalau yang lainya sama saja. Semoga saja, kita Kabupaten Katingan memperoleh kuota yang cukup besar. Syukur-syukur, kalau memang usulan yang kita sampaikan bisa dikabulkan semua,” ucap Kepala BKPP.
Disampaikannya pula, terkait penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019 masih dalam Tahapan Surat Keputusan (SK). Dari 140 kuota atau formasi, hanya 113 saja yang terpenuhi. Hal ini disebabkan berbagai alasan, antara lain lantaran ada formasi yang memang tidak ada pelamarnya.
“Meski awalnya lolos di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), namun peserta tersebut nilainya tidak memenuhi Passing Grade untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sehinnga, peserta tersebut dinyatakan tidak lolos,” ucap Kepala BKPP Kabupaten Katingan. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com