KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Anyah SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto SH saat memimpin Konferensi Pers kasus pembunuhan terhadap Fatimah Nikin (58), Kamis (07/01/2021). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Anyah SIK MH memimpin Konferensi Pers kasus pembunuhan terhadap Fatimah Nikin (58), Kamis (07/01/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Karyawati PT. Bumi Huta Lestari (BHL) di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini ditemukan tewas bersimbah darah di areal perkebunan, pada Rabu (23/12/2020) lalu.
Kapolres menjelaskan bahwa Dari hasil penyelidikan serta pengembangan, didapati dua tersangka dengan inisial YK (31) dan MN (45). Tersangka YK, merupakan kerabat atau keluarga korban. Sementara MN, suami korban sendiri yang tega menghabisi nyawa isterinya lantaran sakit hati dalam urusan rumah tangganya.
“Pelaku YK tega membunuh korban, lantaran permintaan MN dikarenakan sakit hati dan merasa emosi karena perilaku korban. Pembunuhan ini telah direncakan oleh tersangka,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Iptu Adhi Heriyanto SH, di Loby Mapolres Katingan.
Kapolres mengungkapkan, saat melakukan aksinya tersangka YK berjalan kaki dari rumahnya menuju TKP. Kemudian dia langsung menghantam kepala korban yang saat itu sedang beristirahat, sebanyak empat kali menggunakan kayu.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu dan menyeret korban dengan cara ditimbun dengan pelepah daun kelapa sawit. YK kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan,” jelasnya.
Jenazah korban ditemukan oleh karyawan perusahaan, Kamis (24/12/2020) pagi. Saat itu, memang dilakukan pencarian karena korban belum pulang. Namun dari hasil lidik, akhirnya mengarah kepada pelaku dan YK berhadil diamankan Polisi. “Tersangka YK ini berhasil diamankan saat melakukan pelariannya di Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel,” sebut Kapolres.
Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, tersangka memukul korban sampai meninggal dunia. YK juga menggasak uang korban sebanyak Rp10 juta lebih. Bejatnya lagi, tersangka sempat menyetubuhi korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya.
“Dari hasil pengembangan tersangka YK, didapati dari otak pembunuhan ini tidak lain suami korban, yakni MN. Dia telah kabur terlebih dahulu ke Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Andri.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Tersangka juga dibidik Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” tegas Kapolres. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com