SOSIALISASI - Anggota Polsek Seruyan Tengah saat mensosialisasikan maklumat Kapokda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Anggota Polsek Seruyan Tengah, jajaran Polres Seruyan melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (04/01/2021) pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H,. S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A.W, S.Sos. mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar tidak sampai terjadinya.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerja sama dalam mengantisipasi Karhutla,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan adanya maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak. Akan tetapi, juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com