SIDANG - Para saksi saat diangkat sumpah oleh hakim, sebelum memberikan keterangan di dalam persidangan, Rabu (30/12/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Sidang pra peradilan yang diajukan pemohon, Bong Hiun Tjin alias Acin, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (30/12/2020). Dengan agenda sidang pembacaan duplik kuasa hukum pemohon, penyerahan bukti surat masing-masing dan keterangan saksi yang diajukan pihak pemohon.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum penohon, Prof. DR Frans Sisu Wuwur dan rekan, menghadirkan empat orang saksi, salah satunya, Winda Wijaya, istri Acin.
Dengan isak tangisnya, Winda menjelaskan apa yang dialami oleh suaminya, termasuk bahwa suaminya dipaksa oleh polisi untuk mengaku sebagai pembunuh Nur Fitri.
Winda menyebutkan, sebelum penangkapan Acin pada 8 Oktober 2020 pukul 15.00 Wib mereka berangkat ke Sebabi, Kecamatan Telawang bersama anak-anaknya dan rekannya untuk mencari ikan asin dan pukul 18.00 Wib baru pulang.
“Waktu kami tinggal, suami saya sedang memasak nasi dan membuat pentol untuk kami makan bersama,” tutur wanita berambut pendek tersebut.
Namun, lanjutnya, ia dan anak-anak langsung kaget melihat suaminya tidak ada di rumah, sementara mobil suaminya masih ada di parkiran.
“Waktu kami Suami saya sudah tidak di rumah. Saya telepon handphonenya aktif namun tidak ada jawaban, saya chat tidak dibalas. Saya dan anak-anak, menjadi khawatie terjadi apa-apa, lalu kami mencari ke kantor suami saya dan keliling Sampit namun suami saya tidak ditemukan,” ucapnya.
Karena khawatir terjadi apa-apa, keesokan harinya pada 9 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB, kedua anaknya lalu membuat laporan ke Polres Kotim terkait hilangnya Acin. “Polisinya bilang tunggu aja sampai 1×24 jam, baru lapor ke Polres,” imbuhnya.
Mereka terus menunggu kabar, hingga pukul 03.00 Wib Acin menelepon dirinya. “Suami saya hanya bilang di Polres, habis itu langsung ditutup,” tandasnya.
Setelah mendapat kabar itu, pukul 09.00 WIB, ia bersama anaknya lalu datang ke Polres untuk menemui suaminya.
“Saat saya berada di unit II Polres Kotim pada tanggal 9 Oktober 2020, suami saya bilang ke saya kalau di bingung, kenapa menjadi tersangka. Suami saya dipaksa untuk mengaku membunuh Nur Fitri,” tegasnya, sesekali menggosokan air matanya yang keluar menggunakan tisue.
Ia mengaku saat itu juga dia baru menerima surat penahanan dari polisi dan tidak dia tanda tangani.
“Pagi itu juga saya membawakan nasi untuk suami saya, dan baru dua suap langsung disuruh cepat-cepat untuk melakukan rekontruksi dan saya tidak diperbolehkan ikut,” ucapnya.
Tanggak 10 Oktober 2020 kata dia mereka ke Polres kembali dan Acin sudah dimasukkan ke sel tahanan Polres Kotim
Dia juga mengaku tahu bahwa 2017 suaminya diperiksa sebagai saksi, dan selama tiga tahun itu Acun tidak pernah meninggalkan Sampit. Bahkan saat dipanggil polisi dia selalu hadir dan kooperatif.
Selain saksi Winda, pihak pemohon juga turut menghadirkan tiga saksi lainya, berupa rekan istri Acin. Dan dari para saksi yang dihadirkan mereka mengaku tidak tahu kapan Acin ditangkap, ditahan bahkan dijadikan sebagai tersangka.
Saksi Hermanto, ketua RT di tempat tinggal Acin dalam keterangannya kalau sekarang mengetahui Acin ada di penjara dengan dugaan kasus pembunuhan.
“Tapi saya tidak tahu kapan aAcin ditangkap. Saya menjadi ketua RT sudah hampir 5 tahun, dan sudah kenal lama dengan Acin. Saya tidak pernah diberi tahu saat penangkapan, tanggal 8 Oktober 2020 saya berada di luar rumah, dan istri saya ada di rumah saja. Saat saya pulang istri saya tidak ada memberi tahu polisi ada datang untuk pemberitahuan penangkapan Acin. Saya tahu Acin ditangkap setelah beberapa hari ada warga saya yang memberi tahu. Jarak rumah saya dengan Acin kurang lebih 30 meter,” ucap saksi
Sementara itu Audy Sepang menyebutkan saat itu dia ada di Jalan HM Arsyad mau kerumah Acin di Jalan Anggur
“Saat saya mau masuk gang saya melihat Acin dibawa orang-orang yang tidak saya kenal dan saya langsung balik. Kemudian saya tahu Acin ditangkap setelah sekitar 5 hari berikutnya,” ucapnya.
Saksi Supriadi menyebut kalau pada 8 Oktober 2020 dia ada di barak, dan mau pulang ke Kalbar. Lalu mai mencari ikan asin untuk dibawa pulang.
“Saya menghubungi anak Pak Acin menanyakan dimana mencari ikan asin. Lalu katanya ada di Sebabi, kemudian saya kerumah pak Acin untuk menjemput. Jadi semua berangkat satu keluarga 6 orang, kecuali Pak Acin saja yang tinggal. Kami pulang dari sebabi sekitar pukul 18.00 WIB. Di rumah sudah tidak ada pak Acin, dan yang lain juga mencari,” katanya.
Keluarga Acin bersama dengannya nmencari ke kantor hingga keliling Sampit namun tidak ada. “Saya ada di rumah pak Acin sampai jam 01.00 malam. Saya tahu Acin ditangkap setelah keesokan harinya,” ujarnya
Ia menceritakan kalau istri Acin sempat ke kantor polisi melaporkan kehilangan atas Acin, namun diminta menunggu sampai waktu 24 jam
“Saat pukul 03.00 Wib baru diberitahukan pihak Polres Kalau Pak Acin ditangkap,” ucapnya.
Begitu juga dengan saksi Dinda Fitriani, yang saat itu ikut rombongan keluarga Acin ke Sebabi. Saat mereka pulangĀ sudah tidak ada Acin yang semulanya bada di rumah dan baru tahu keesokan harinya bahwa ada di Polres.
“Saya ikut istri Pak Acin ke Polres saya di luar saja, melihat ada polisi menyerahkan surat kepada istrinya namun surat apa saya tidak tahu,” tandas saksi.
Saksi dari pihak pemohon tinggal akan mengajukan ahli, sementara itu sidang akan dilanjutkan pada 2 Januari 2020, hakim memberikan kesempatan yang sama kepada pihak Polres Kotim selaku termohon untuk mengajukan saksi mereka. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com