DISITA - Anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang mengamankan puluhan botol miras berbagai merk yang dijual tanpa izin, Sabtu (19/12/2020). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang melaksanakn Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) menjelang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di wilayah hukumnya, Sabtu (19/12/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan ini, personel melakukan patroli rutin dipimpin oleh KSPK I Aipda Untung Situros, SH beserta dua anggota. Saat berada di Jalan Desa Petak Bahandang RT. 01/RW. 000, Desa Petak Bahandang, petguas mendapati tindak pidana ringan (Tipiring).
Seorang warga, memiliki dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah yang berwewenang. Dia juga, diduga melakukan pelanggaran retribusinya sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat 1 dan 2 Perda No. 16 Tahun 2011 Kabupaten Katingan tentang peredaran Retribusi Minuman Berakhol.
Terlapor tertangkap tangan menyimpan, menjual dan memiliki minuman keras (miras) tanpa izin golongan (B) Jenis anggur putih cap Orang Tua sebanyak dua botol. Kemudian, Anggur Malaga cap Orang tua sebanyak dua botol dan Arak Putih dalam botol tanggung tanpa merk kemasan sebanyak 24 botol.
“Setelah diintrogasi tentang perizinan tersebut terlapor tidak dapat menunjukan perizinan yang resmi dari pemerintah daerah/khususnya untuk izin Gol B,” terang Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendy Batubara, S.H, melalui KA SPKT I.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tasik payawan untuk proses lebih lanjut. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com