DIINTROGASI - Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat mengintrogasi kedua tersangka, Senin (22/12/2020). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap peredaran narkoba berjumlah besar mendekati akhir tahun ini.
Ya, sebanyak kurang lebih 151,27 gram narkoba jeni sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tangan dua orang bandar di Sampit.
“Alhamdulillah, ini kado akhir tahun pengungkapan tindak pidana narkotika,” kata Kapolres Kotin AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (22/12/2020).
Kedua tersangka bernama Irfansyah alias Ifan (25), warga Jalan Muchran Ali, Gang Sarinama, RT. 057/RW. 006, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit. Kemudian, Febri Maulana alias Epeb (21), bermukim di sebuah barak di Jalan Gunung Arjuno, RT041, RW004, Kelurahan Baamang Tengah.
Keduanya diamankan di Jalan SMP, RT. 025/RW. 002, Kelurahan Baamang Barat, Sampit, saat mengendarai sepeda motor Yahama NMax warna hitam, nopol KH 5652 NT, Jumat (18/12/2020) sore.
Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan akan ada orang yang akan membawa sabu. Lalu pada Jumat pagi, pihaknya lalu melakukan penyelidikan di lapangan.
Pada pukul 17.00 WIB, pihaknya melakukan penyergapan terhadap kendaraan kedua tersangka. “Keduanya sedang mengendarai sepeda motor. Sabu yang diamankan tersebut dikemas dalam kemasan teh kotak dan disimpan di dalam dashboard,” sebutnya.
Lanjut Kapolres, dari keterangan kedua bandar tersebut, sabu tersebut rencananya akan diedarkan dan sebagian akan digunakan untuk perayaan malam pergantian tahun.
“Pengakuan tersangka mendekati malam tahun baru harga jualnya akan meningkat,” tandasnya.
Lanjut Jakin, sabu tersebut belum sempat dipasarkan, dan dari keterangan keduanya, barang haram itu berasal dari Kalbar.
“Kami baru dua kali pak. Yang pertama setengah ons (50 gram), kami kadang-kadang aja makainya pak,” kata kedua tersangka saat dibincangi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com