PENYERAHAN SK : Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih saat menyerahkan surat keputusan hasil rekapitulasi kepada Gahara, saksi paslon 01 HARATI, yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kotim 2020. FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerapkan pasangan calon nomor urut I, H Halikinnor-Irawati (HARATI), sebagai pemenang Pilkada Kotim.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi seluruh kecamatan di Kotim, HARATI mendulang suara sebanyak 56.536 suara atau 33,62 persen, atau unggul 9.373 dari saingan terdekatnya.
Sementara untuk perolehan terbanyak kedua ditempati paslon urut 04, M Rudini Darwan Ali- H Samsudin, 47.161 suara. Sedangkan suara di urutan ke tiga diraih paslon 02 Supriyanti-Muhammad Arsyad, dengan raihan 44.105. Dan raihan suara urutan keempat paslon 03, M Tauifq Mukri-Supriadi yang memperoleh 20.353.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan hari ini, Selasa 15 desember 2020, pukul 21.55 WIB, atas nama ketua KPU Kotim,” tegas Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, saat membacakan surat penetapan hasil rekapitulasi tingkar kabupaten, Selasa malam.
Disebutkan Fathonah, jika tidak ada gugatan, yakni ditandainya dengan keluarnya nomor register dari Mahkamah Agung (MK), empat hari pascapenetapan hasil rekapitulasi tersebut, tahapan selanjutnya, ialah penetapan Paslon Bupati Kotim terpilih oleh KPU Kotim.
Rangkai kegiatan rekapitulasi berakhir hingga larut malam. Usai pembacaan SK tersebut, saksi dari masing-masing paslon menandatangi berita acara penetapan hasil rekapitulasi tersebut. Tampak, hanya saksi dari paslon 01 dan 03 yang menandatanganinya, sementara saksi paslon 02 dan 04 menolak hasil pleno tersebut.
“Kami melakukan hal ini (menolak tanda tangan), karena kami ingin demokrasi berjalan dengan baik. Demi kemajuan Kotim,” ungkap Basuni, saksi dari paslon 02.
Disebutkanya, paslon SUPER menolak hasil pleno tersebut dengan alasan banyak pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan suara, khsususnya di Dapil I Kecamatan MB Ketapang. “Terkait tindak lanjutnya, akan kami sepakati bersama lebih dulu,” jelas Basuni.
Hal sama juga disampaikan saksi paslon 04, Freddy Mardani. Ia menyatakan menolak hasil pleno tersebut dan memilih lebih dulu meninggalkan lokasi kegiatan pascapenetapan hasil pleno oleh KPU.
“Kami dari saksi 04, dalam kesempatan ini kami akan menyerahkan sikap kami. Pada intinya kami menolak hasil rekpitulasi pada hari ini, dan tidak bersedia menabdatangani berita acara. Terkait penolakan kami, nanti akan kami jelaskan di ranah hukum,” kata Freddy.
Ditempat yang sama, Gahara, selaku saksi dari paslon I, mengucap syukur atas kemenangan yang diraih oleh HARATI tersebut.
Dirinyapun berterimakasih kepada seluruh partai pengusung dan partai pendukung, serta tim pemenangan, relawan, dan para pemuda yang telah berupaya untuk memenangkan pasangan Harati.
“Kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Kotim. Memang kami memasang target tinggi dalam perolehan suara, namun capaian saat ini sudah sesuai ekspektasi,” sebut Gahara, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Pemenganan HARATI dan juga Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DCP PDI Perjuangan, tersebut.
Disinggung terkait pernyataan sikap dari paslon 02 dan 04 tersebut, Gahara menyebut itu hal yang wajar dalam sebuah demokrasi. Dan piahnya menyatakan sudah siap jika nanti menghadapi gugatan pilkada.
“Kami menghargai kawan-kawan yang memiliki sudut pandang lain dalam hasil penetapan pleno KPU. Intinya kami sudah siap 100 jika nanti ada gugatan,” pungkasnya. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com