Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kondisi pandemi covid-19 saat ini, berimbas pada lesunya sektor usaha. Kendati demikian, Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Rudianur, berharap para pelaku usaha bisa menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotim di 2021, mendatang.
“Terutama untuk sekor perkebunan dan pertambangan, harus membayar gaji karyawan sesuai UMK,” ucap Rudianur.
Dijelaskannya, selama pandemi ini yang belum ada melakukan rasionalisasi terhadap penghasilan karyawan hanya dari sektor perkebunan. Sementara sektor lain sampai kepada melakukan PHK karyawan.
Politisi Partai Golkar tersebut mengaku, sisi positif dari sektor usaha perkebunan ini yaitu masih bisa bertahan dengan kondisi-kondisi yang sangat sulit ini, mereka tidak ada PHK bahkan pemotongan gaji.
Rudianur berharap agar 2021 pandemi bisa berlalu. Dengan begitu kegiatan usaha dan kegiatan masyarakat bisa kembali berjalan dengan normal.
Pandemi yang sudah berjalan lama ini sangat membuat porak poranda sendi kehidupam ekonomi masyarakat hingga pelaku usaha di berbagai bidang.
Diketahui, UMK 2021 Kotim telah ditetapkan Rp 2.991.946 sama dengan tahun ini. UMK Kotim tidak ada kenaikan. Tetap seperti 2020.
UMK seluruh kabupaten dan kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Tengah Habib Ismail Bin Yahya pada 20 November 2020. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com