DISKUSI - Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi, SH saat berdiskusi dengan Pemkab Paser, Kaltim, Jumat (27/11/2020). FOTO: IST FOR RK
RADAR KALTENG.COM, SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, H. Ahmadi, SH mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu Pemkab Sukamara mendapat penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai juara ke dua paritrana award kategori kabupaten tahun 2019.
Hal tersebut disampaikannya pada kunjungan kerja Pemkab Paser ke Bumi Gawi Barinjam, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, dengan penghargaan tersebut, tentunya semua tidak boleh berpuas diri, penghargaan ini harus kita jadikan motivasi untuk terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial,” imbuhnya.
Secara umum, ada empat program yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
“Jika melihat dari aturan dasar lembaga ini, yaitu undang-undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, maka semua pekerja di Indonesia bisa menjadi peserta program ini, baik mereka bekerja di sektor formal maupun non formal,” ungkap H Ahmadi. (don/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com