SOSIALISASI – Anggota Satlantas Polres Seruyan saat mensosialisasikan agar tertib lalu lintas. FOTO : POLISI FOR RK
RADAR KALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Seruyan melakukan sosialisasi, dengan membagikan lefleat petunjuk keselamatan berlalu lintas dan menyampaikan Syarat tambahan bagi pemohon yang mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu wajib mengikuti tes psikologi, Minggu (22/11/2020).
Leafleat tersebut, antara lain berisi larangan dan petunjuk keselematan berlalu lintas, lengkap dengan peraturan perundang-undangannya. Kegiatan yang dilakukan ini, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Pematang Limau tentang aturan berlalu lintas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini, juga merupakan program kepolisian yang bertujuan positif guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Seruyan, mengatakan pihaknya selalu mengimbau agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan jika belum memiliki SIM. “Apabila sudah memiliki SIM, agar tetap memperhatikan aturan berlalu lintas yang berlaku dalam mengendarai kendaraan bermotor,” imbuhnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com