AKRAB - Pedagang Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang bersama jajaran Dispenda Kota Palangka Raya sepakat memberlakukan pajak restoran di kawasan tersebut, Kamis (12/11/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya, salah satunya bergantung dari setoran Pajak. Dalam hal pajak restoran sendiri, para pedagang yang ada di kawasan Taman Wisata Kuliner Tunggal Sangomang, di Jalan Yosudarso, Kota Palangka Raya sepakat untuk berkonstribusi dengan mulai memberlakukan pajak restoran untuk membantu mendongkrak PAD Kota Palangka Raya.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Palangka Raya bekerjasama dengan pengurus Paguyuban Pedagang Kuliner Tunggal Sangomang melakukan tatap muka dan pertemuan langsung dengan puluhan pedagang yang ada di kawasan Wisata Kuliner Tunggal Sangomang. Pertemuan ini, salah satunya membahas tentang bagaimana kewajiban para pedagang dalam hal memberlakukan dan menyetorkan pajak restoran.
Kadispenda Kota Palangka Raya, Aratuni yang harus dan melakukan tatap muka langsung dengan para pedagang kuliner Tunggal Sangomang mengatakan, bahwa kawasan tersebut akan menjadi kawasan percontohan dalam hal pemberlakuan pajak restoran di Kota Palangka Raya.
Tentunya, pemberlakuan tersebut disesuaikan dengan pendapatan yang dimiliki para pengusaha kuliner, mulai dari besaran pajak restoran 5 persen hingga 10 persen. “Kawasan ini dapat menjadi contoh kesadaran para pengusaha restoran dalam kepatuhan akan penerapan pajak restoran” ungkap Aratuni, Kamis (12/11/2020).
Dia juga menjelaskan, bahwa besaran dalam penerapan pajak restoran tidaklah sama, namun tergantung dari penghasilan para pengusaha restoran sendiri. Untuk penghasilan mencapai Rp6 juta hingga Rp15 juta, maka dikenakan pajak sebesar lima persen. Sedangkan, untuk penghasilan yang mencapai diatas Rp15 juta, maka dikenakan pajak sebesar 10 persen.
“Untuk setoran pajak tergantung dari penghasilan para pedagang sendiri setiap bulannya. Jika pengasilannya tidak sampai Rp6 juta, maka tidak dikenakan pajak” jelas Aratuni.
Sementara itu, terobosan lainnya yang juga dilakukan pihak Dispenda Kota Palangka Raya dalam hal penarikan pajak restoran ialah ditempatkannya alat rekam usaha. Sehingga, kedepannya akan dapat dengan mudah dilakukan pemantauan penghasilan dari setiap restoran yang ada di Kota Palangka Raya.
“Dengan adanya alat rekam usaha, tentunya akan mempermudah dalam melakukan pemantauan tiap transaksi yang ada di tempat usaha tersebut” ungkapnya.
Untuk Tahun 2020 ini sendiri, dari sisi pajak restoran, dikatakan Aratuni yakni sekitar Rp9,17 miliar. Untuk pencapaian sampai dengan akhir tahun ini, dikatakannya telah melebihi dari target yang ditentukan, yakni sekitar Rp9,85 miliar. Hasil ini, menurutnya adalah bentuk diberlakukannya secara merata penarikan pajak restoran yang ada di Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Menteng Asmin selaku Ketua Paguyuban Pedagang Kuliner Tunggal Sangomang sekaligus pemilik Asmin Cafe sebagai tepat pelaksanaan pertemuan berlangsung mengatakan, bahwa pihaknya sepakat untuk mulai memberlakukan penerapan pajak restoran dan disetorkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dispenda.
Pihaknya juga berharap agar penerapan dari pemungutan pajak restoran di Kota Palangka Raya dapat berlaku secara merata, sehingga dapat bersama-sama dalam memberikan peningkatan bagi PAD Kota Palangka Raya. “Kita sepakat untuk menerapkan dan menjadi kawasan percontohan penerapan pajak restoran di Kota Palangka Raya” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com