SOSIALISASI - Anggota Polsek Seruyan Hilir saat mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada warga. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Personel Polsek Seruyan Hilir, jajaran Polres Seruyan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga masyarakat di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu (11/11/2020) pagi. Maklumat Kapolda Kalteng ini, tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan patroli dialogis semacam ini, merupakan salah satu program unggulan dari Polres Seruyan. Tujuannya, untuk merangkul masyarakat agar mau berkomitmen dan turut serta berperan dalam menjaga Kamtibmas. “Selain itu, ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Seruyan,” kata Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si.
Setiyono menambah, dengan dilaksanakan giat tersebut diharapkan warga masyarakat dapat memahami dan mengerti adanya larangan untuk tidak membakar hutan maupun lahan untuk berladang. “Masyarakat juga mengetahui adanya sanksi pidananya maupun denda bagi pelaku pembakar lahan dan hutan sehingga tidak melakukan karhutla,” ucapnya
Dalam kegiatan sosialisasi Karhutla tersebut, Brigpol Robby selaku anggota unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir juga mengimbau masyarakat menjelang Pilkada Pilgub Kalteng 2020 agar turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungannya. Kemudian, a tidak mudah percaya dengan berita bohong atau hoax. Tidak mudah terprovokasi dan diadu domba oleh isu SARA serta ujaran Kebencian.
“Diharapkan agar masyarakat selalu menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak jika berkumpul, sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dengan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Seruyan Hilir,” tuturnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com