SAMBANGI MASYARAKAT - Anggota Polsek Seruyan Hilir saat menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan membakar hutan dan lahan, Kamis (05/11/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Personel Polsek Seruyan Hilirtak kenal lelah patroli untuk menyambangi masyarakat dan mengimbau supaya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Petugas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan ataupun lahan.
Sasaran patroli dialogis Polsek Seruyan Hilir kali ini adalah warga Kelurahan Kuala Pembuang dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kamis (05/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, kegiatan patroli dialogis yang dilakukan oleh anggotanya merupakan salah satu program unggulan dari Polres Seruyan.
“Tujuannya, untuk merangkul masyarakat agar mau berkomitmen dan turut serta berperan dalam menjaga Kamtibmas dan mencegah terjadinya Karhutla di Wilkum Polres Seruyan,” katanya.
Setiyono menyampaikan bahwa, dengan dilaksanakan giat tersebut diharapkan warga dapat memahami dan mengerti adanya larangan membakar hutan maupun lahan untuk berladang. “Selain itu, masyarakat juga mengetahui adanya sanksi pidananya maupun denda bagi pelaku pembakar lahan dan hutan,” sebut kapolsek.
Dirinya berharap kepada masyarakat, agar turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungannya. “Kemudian, ikut pula mencegah terjadinya Karhutla serta selalu mematuhi protokol Kesehatan dan dalam setiap beraktifitas selalu memakai masker,” pungkasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com