KAKEK SADIS - Amang Idin, pelaku perampokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, saat diintrogasi Kapolres Kotim, Senin (02/11/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pelaku perampokan yang menewaskan Hj. Cahya (66) di Jalan Baamang Hulu I, Gang Beringin, RT. 001/RW. 001, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Sampit, Jumat (27/10/2020) dini hari, berhasil diungkap Polres Kotim. Pelakunya ternyata seorang kakek, dia masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Kapolres Kotim AKBP Abdoe Harris Jakin, didampingi Wakapolres dan Kapolsek Baamang mengungkapkan, tersangka bernama Wahyudin alias Amang Idin (57). Dia merupakan warga Jalan Masjid Fathul Janah, RT. 026/RW. 008, Kelurahan Baamang Tengah.
Baca Juga: Emas Hilang, Nenek Tewas Dirampok
Namun kini, dia bermukim di Jalan Jenderal Sudirman Km 79, Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. “Pelaku kita amankan kurang lebih 2×24 jam usai kejadian. Pelaku kita amankan di kediamanya di Desa Selunuk,” ujar Jakin, saat menggelar ekspos di Mapolres Kotim, Senin (02/11/2020).
Ia mengatakan, pelaku sebenarnya memiliki hubungan kerabat perkawinan dengan korban. Almarhum suami korban, merupakan sepupu dari istri tersangka. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan kejahatan seorang diri. Motifnya masalah ekonomi, karena pelaku ingin mengusasi harta milik korban,” jelas Jakin.
Kapolres membeberkan, niat melakukan perampokan itu muncul saat pelaku terbelit hutang bisnis kelapa dengan temannya. Berawal saat Kamis (26/10/2020) sore, Idin meminta anaknya untuk mengantarkannya ke Jalan Baamang Hulu I dengan alasan ingin ke tempat rekannya.
Idin lalu meminta untuk diturunkan di lokasi agak jauh dari kediaman korban. Setelah itu, ia lalu berjalan kaki dan sekitar pukul 17.00 hingga 18.00 WIB, Idin sempat nongkrong di depan rumah korban untuk melihat kondisi dan situasi rumah korban.
Melihat kondisi rumah korban sudah sepi, ia lalu berjalan menuju bagian belakang rumah korban. Di sana ia lalu merusak salah satu pagar bagian belakang dan bersembunyi di balik drum milik korban hingga berjam-jam lamanya.
Dengan sabarnya menunggu, kakek lima anak yang berprofesi sebagai penjual es kelapa itu terus mengendap di belakang rumah, untuk menunggu korban keluar rumah.
Dan waktu yang ia tunggu pun tiba, pada Jumat pukul 04.30 WIB, Hj. Cahya pun membuka pintu dapurnya bermaksud untuk mengambil air wudhu untuk salat subuh.
Kesempatan itu langsung diambil oleh penjahat tidak tamat SD tersebut. Ia lalu membekap mulut korban dengan sebuah kain, namun terlepas dan korban langsung lari ke dalam rumahnya. Pelaku lalu mengejar dan langsung mencekik leher korban.
Saat dicekik, korban terjatuh dan sempat teriak minta tolong. Saat itu pula tersangka kembali mecekik leher korban sekuat tenaga hingga korban tidak sadarkan diri. Untuk memastikan korban mati apa belum, ia lalu mengambil potongan besi panjang 30 Cm, dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak dua kali, hingga darah segar keluar dari kepala dan telinga korban.
“Setelah itu, pelaku mengambil perhiasan emas milik korban berupa satu kalung, dua buah gelang kroncong. Kemudian cincin dan anting masing-masing dua buah,” tandas Kapolres.
Usai melancarkan aksinya, tersangka lalu berjalan seorang diri dan kembali menghubungi anaknya untuk menjemputdan mengantarkannya beristirahat di tempat temannya di sekitaran Bundaran KB, Sampit.
Setelah istirahat di sana, ia lalu meminta kepada anaknya untuk mengantarkannya ke Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, untuk menjual sebagian perhiasan curiannya. Setelah itu, dia minta diantarkan ke Desa Sebabi.
“Yang sempat dijual tersangka ialah dua buah cincin dengan berat sekitar 4 gram lebih. Itu dijual kepada pedagang emas di PPM Sampit, dengan harga Rp2,1 juta. Uang hasil penjualan cincin ini sudah digunakan tersangka untuk membayar utang,” imbuh Kapolres.
Disinggung terkait keterlibatan sang anak, Kapolres menyatakan, hasil pemeriksaan sementara anak pelaku tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh ayahnya. Karena saat ini, hanya diminta untuk mengantarkannya ke lokasi-lokasi yang diingini oleh pelaku.
Ia menambahkan, keberhasilan mengungkap kasus itu tidak lepas dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sekitar lokasi. Termasuk pula, pegadang emas PPM Sampit tempat pelaku menjual hasil kejahatannya. “Untuk pembeli emas itu, sementara ini masih berstatus sebagai saksi,” timpalnya.
Belajar dari kejadian itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan agar tidak mengumbar harta atau perhiasan yang dimiliki, karena itu bisa mengundang tindak kejahatan. “Seperti dilakukan pelaku ini, dirinya tergiur karena sering melihat korban mengenakan gelang di tangannya, saat main ke rumah korban,” terangnya.
Sementara dari keterangannya, Amang Idin mengaku menyesal telah menghabisi nyawa korban. “Awalnya tidak sampai hati, tapi namanya nasi sudah menjadi bubur, saya siap bertanggungjawab,” ujar pelaku.
Ia menyebutkan, dirinya sebenarnya kenal baik dengan korban, karena mereka juga pernah sartu kampung dengan korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com