RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan melalui Polsek Seruyan Hilir (Serhil) terus melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan kepada warga untuk cegah karhutla (Kebakaran hutan dan Lahan) di Desa Kuala Pembuang II, Kecamatab Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Minggu (01/11/2020) pagi.
“Kepada para warga agar tidak membakar hutan dan lahan bagi warga yang tetap membakar hutan dan lahan akan mendapat sanksi pidana,” kata Bripka Lesus.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, pihaknya terus sosialisasi dan himbauan kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara di bakar. Himbauan tersebut di khususkan kepada para petani dan pekebun di desa yang masih sering membuka lahan dengan cara dibakar kegiatan ini dilakukan di Desa Kuala Pembuang II Kecanatab Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
“Kami akan memberikan sosialisasi terus dari desa ke desa, tujuannya agar wilayah Kab. Seruyan ini bebas dari karhutla dan penyakit ispa,”katanya.
Setiyono berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan yang dipergunakan untuk berladang. “Semoga masyarakat paham dan mengerti pentingnya tidak bakar lahan,” pungkasnya. (klp/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com