PENINDAKAN - Tim Satgas Yustisi Polda Kalteng memberikan sanksi kepada pelanggar prokes, Minggu (18/10/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tim Satgas Yustisi Polda Kalteng kembali menindak sejumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Minggu (18/10/2020).
Tim Yustisi Polda Kalteng yang terdiri dari personel Ditlantas, Ditbinmas, Satbrimob dan Ditsamapta Polda Kelteng, menggelar operasi penegakan Prokes di kawasan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
Dalam operasi ini, untuk kesekian kalinya petugas terpaksa memberikan sanksi dan penindakan pada warga yang melakukan pelanggaran Prokes Covid-19. Khususnya, dalam hal pemggunaan masker oleh warga yang melalukan aktivitas di luar rumah.
Petugas memberikan penindakan berupa teguran dan sanksi sosial kepada tujuh orang pelanggar. Mereka terdiri dari dua orang wanita dan lima orang pria yang tidak menggunakan masker.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kasubdit Bhabinkamtibmas, Ditbinmas, AKBP Rian Tohari yang juga sebagai Katim 2 pada Operasi Yustisi mengatakan, penertiban protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Kita akan terus melakukan sejumlah tindakan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan selama covid-19,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, sejumlah kawasan sasaran operasi, yakni tempat-tempat yang menjadi pusat berkumpulnya orang banyak seperti lokasi wisata kuliner, pertokoan dan rumah makan.
“Ada tujuh orang yang terpaksa kita beri tindakan berupa peringatan dan sanksi sosial. Kedepan kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com