BAWA SABU – Terduga pengedar narkoba, SL (31) dihentikan anggota Ditreskoba Polda Kalteng di tepi Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, baru-baru ini. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Genderang perang terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika terus ditabuh jajaran Ditreskoba Polda Kalteng.
Pada Selasa (22/09/2020) lalu, Ditreskoba berhasil menghentikan SL (32) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi, di Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Hendra Rochmawan, SIK, MH mengatakan jika penangkapan pelaku SL yang merupakan warga Banjarmasin, Kalsel tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresrkoba melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku di tepi Jalan Adonis Samad saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor,” terang Hendra, Sabtu (26/09/2020).
Pada waktu dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan tiga paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam satu kotak mainan yang dimasukan ke dalam dispenser. Baran tersebut, dibawa dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru Nopol DA 4599 BR.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, tiga paket diduga sabu dengan berat kotor 303 gram. Kemudian, satu buah dispenser, satu buah kotak mainan, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru, uang tunai Rp 500 ribu dan satu buah ponsel,” beber Kabid Humas.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“SL akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun,” tutupnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com