KASUS CURANMOR - Pihak Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus dua tersangka pelaku Curanmor MA (25) dan ML (21). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pihak Polresta Palangka Raya, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), MA (25) dan ML (21). Sebelumnya, kedua pelaku beraksi di Jalan Dr. Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Senin (21/09/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri, SIK, SH, M.Hum menuturkan, pelaku MA (merupakan warga Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut. Sedangkan ML, warga Jalan Bengaris, Kecamatan Pahandut.
“Tersangka membawa lari sepeda motor Jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 6063 YJ milik korban berinisial IR (28), Tenaga Honorer Polda Kalimantan Tengah,” jelas Kapolresta didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian, SH dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, SIK, saat press release di depan Loby Mapolresta Palangka Raya, Rabu (23/09/2020).
Kala itu, lanjut Jaladari, motor korban terparkir di depan rumah di bilangan Jalan Dr. Murjani Gang Remaja tanpa dikunci stang. “Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor korban menggunakan sepeda motor lain milik salah satu pelaku yakni Honda Beat dengan Nomor Polisi KH 4971 T,” bebernya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam No Pol KH 6063 YJ beserta STNK. Kemudian, kunci kontak asli serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat No Pol KH 4971 T.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi. Rencananya, motor hasil kejahatannya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Jaladri.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamam hukumannya, pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tambahnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com