SANKSI:Tim gabungan saat memberikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dalam operasi yustisi, Rabu (16/09/2020).DON/RK
RADARKALTENG.COM,SUKAMARA – Anggota Polres Sukamara melaksanakan kegiatan operasi Yustisi kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, Kalteng, Rabu (16/09/2020).
Operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 aerta mendukung Perbup Sukamara Nomor 24 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan protokol kesehatan guna peanganam dan pencegahan covid 19.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana SIK MT bersama Personel Polres Sukamara bersinergi bersama TNI, Satuan Pol PP, BPBD dan Dishub melaksanakan Operasi Yustisi dengan menyasar dua lokasi, yaitu pasar sayur dan ikan serta pelabuhan serta pertokoan di Sukamara.
Beberapa orang pun ditegur serta diberikan sanksi berupa melaksanakan gerakan push up oleh Satgas Yustisi, karena kedapatan tidak menggunakan masker, karena masker merupakan bagian dari protokol kesehatan.
“Kami harapkan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus covid 19” Himbau Kapolres Sukamara.(don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com