TAMPAK AKRAB - Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol foto bersama Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, baru-baru ini. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Pihak Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyoroti keberaraan tambang galian c tak berizin, di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.
“Kalau tidak berizin, itu ada indikasi kerugikan keuangan negara, harus ditindak tegas,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, Rabu (16/09/2020).
Disebutkannya, aktivitas semacam itu jangan sampai terkesan dibiarkan, apalagi lingkungan akan rusak akibat penambangan galian c tanpa aturan tersebut.
Ia mengatakan, untuk KM 9 – 15 tersebut diperuntukan untuk areal permukiman, namun dengan maraknya aktivitas pengurugan tersebut mengakibatkan lahan yang dicadangkan untuk permukiman menjadi rusak.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, semua pihak harus peduli dan tidak bisa tutup mata terhadap kegiatan ilegal itu. Karena ada sejumlah wilayah yang kabarnya dijadikan tempat lokasi galian C saat ini sudah masuk dalam pencadangan wilayah pengembangan Sampit jangka panjang.
Daerah yang mulai digali itu bermula dari km 9 – 70 Jalan Jenderal Sudirman. Padahal dalam desain tata ruang Kotim, km 9 – 15 diperuntukan untuk areal permukiman.
“Dan ini juga hilangnya sumber pendapatan daerah dari restribusi, artinya merugikan banyak sektor ini. Makanya kami mendorong agar yang ilegal ditertibkan semua,” tegasnya.
Ia mengakui tidak main-main jika memang indikasi ilegal itu. Selain ada pidananya juga, dia berharap agar dinas teknis agar aktif melakukan pengawasan.
Gaol tidak memungkiri jika ada oknum yang bermain di belakang usaha galian C itu. Namun dia berharap siapapun yang mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal itu harus bertanggungjawab. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com