KASUS JUDI - Empat pelaku beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolres Kapuas, Jumat (04/09/2020) malam. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Polda Kalteng, meringkus empat pelaku tindak pidana perjudian, Jumat (04/09/2020) sekitar 21.30 WIB.
Ketiga pelaku yaitu AB (40), HU (28) dan SS (73) merupakan warga Jalan Sugiman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Sedangkan satu pelaku lagi, FS (39) merupakan warga Sare Pulau, Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
“Kami meringkus para pelaku di Poskamling Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir. Para pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan perjudian kartu domino. Pemainannya jenis cungking, dengan pembagian kartu satu orang dapat lima kartu,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo, SE, SIK.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pak kartu domino, uang Rp20 ribu, satu buku rekapan untuk menghitung jumlah angka main dan satu buah pulpen warna hitam.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan perjudian di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya kasus perjudian.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas. Mereka akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 10 tahun,” sebut Tri. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com