RAPAT KOORDINASI - Asisten I Setda Katingan, Drs. Edriyanto bersama sejumlah pejabat saat mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020, Rabu (02/09/2020). FOTO: KOMINFO KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Katingan, Drs. Edriyanto mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020.
Kegiatan secara virtual zoom ini, dikuti dari Ruang Rapat Wakil Bupati Katingan, Rabu (02/09/2020). Tampak juga hadir mendampingi, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Katingan, Kepala Pelaksana BPBD Katingan, Kasat Pol PP Katingan dan Kabag Hukum Setda Katingan. Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini, dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nurul Edy, M.Si.
Menurut Asisten I Setda Katingan, rapat tersebut dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi ini dalam rangka mewujudkan amanat yang terdapat pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020. “Selain itu, merumuskan secara bersama-sama keputusan dan komitmen setiap Kabupaten/Kota dalam upaya meningatkan kesadaran terhadap protokol kesehatan saat melakukan kegiatan sehari-hari,” jelasnya usai mengikuti Rapat Kordinasi.
Dia menuturkan, jika masyarakat Kalimantan Tengah termasuk di Kabupaten Katingan diwajibkan untuk mematuhi Instruksi Presiden tentang Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19.
“Dalam Inpres ini, akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum baik itu teguran lisan, tertulis, teguran administrasi hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha. Sedangkan untuk pelanggaran perorangan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” bebernya.
Sanksi yang diberikan diharapkan, dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setiap kabupaten diberikan kesempat untuk menyampaikan upaya dan tindak yang telah dilakukan terkait penanganan covid – 19.
“Untuk Kabupaten Katingan, kita melaporkan jika sudah menyusun draf Peraturan Bupati Katingan terkait Peningkatan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19. Kemudian, kita juga telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang menyediakan tempat cuci tangan, serta menjaga kebersihan,” terang Edriyanto.
Dalam rapat tersebut, Asisten I juga melaporkan jika Pemerintah Kabupaten Katingan yang sudah menjalani ravid tes untuk 12.351 orang. Kemudian, membagikan masker ke kelurahan dan desa di Kabupaten Katingan. (ara/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com