DOKUMEN PALSU - Kapolres Kotim AKBP abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat mengekspos tangkapan komplotan pembuat dokumen palsu, Senin (24/08/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Kepolisian Resort (Polres) Kotim berhasil membongkar komplotan pembuat dokumen palsu di Sampit, Kotim. Ironisnya, kejahatan yang menyeret tiga orang tersangka tersebut melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Saat menggelar eskpos Senin (24/08/2020), Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas melakukan pemeriksaan data administratif terhadap berkas para seleksi calon peserta penerimaan Bintara Polri di Polres Kotim.
“Saat pemeriksaan ditemukan ada kejanggalan dokumen berupa kartu keluarga milik salah satu peserta. Setelah dikroscek di Disdukcapil, diketahui dokumen KK tersebut palsu, kita lalu bongkar kasus itu,” ujar Jakin, kemarin.
Kapolres membeberkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RY, FK dan AF, oknum PNS di Kantor Kecamatan MB Ketapang.
Dalam perannya, AF sebagai pemasok bahan blanko berupa KTP elektronik, KK dan lainnya. Sedangkan RY bertugas mencari calon korbannya, ia seorang calo jasa pembuatan data kependudukan yang berkeliaran di kantor Disdukcapil. Dan FK tersangka pembuat atau pencetak dokumen palsu tersebut. Proses pembuatan dokumen dilakukan di kediaman FK, Jalan Kopi Selatan, MB Ketapang, Sampit.
Ada pun beberapa jenis dokumen yang dipalsukan berupa KK, KTP-el, ijazah, skck, surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan sebagainya.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan dua buah printer, KTP-el, KK, stempel palsu bertuliskan Polres Kotim dan sejumlah dokumen lainnya,” terang Jakin.
Tambahnya, hasil penyidikan, para tersangka sudah dua tahun melancarkan aksinya di Sampit. Kasus tersebut pun masih dalam penyidikan mendalam untuk menelusuri dokumen-dokumen yang dipalsukan, bersama korban lainnya.
“Kami mengibau agar masyarakat jangan sampai percaya dengan jasa calo saat pembuatan dokumen, ikuti aturan yang ada dan silakan konfirmasi ke Dukcapil saat pembuatan dokumen kependudukan,” imbuhnya.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 96 UURI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk dan Pasal 263 Ayat (1) ancaman 10 tahun penjara. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com