KONFERENSI PERS - Ketua KPIP Desa Bambulung, Berto didampingi Sekretaris, Yensi bendahara serta para pengawas, panesehat serta anggota saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/08/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – PT. Borneo Ketapang Indah (BKI) ditunding selalu berdalih dan mencari-cari kesalahan para petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) Desa Bambulung. Walaupun sebenarnya, semua sudah dipenuhi pihak KPIP.
“Dalam surat yang diterima KPIP pada tanggal 14 Januari 2020 perihal tanggapan dan penegasan MoU dari surat yang disampaikan pada tanggal 13 Januari 2020, justru menggambarkan bahwa PT. BKI jelas-jelas melanggar apa yang telah disepakati. Mereka hanya berdalih mencari-cari kesalahan yang sebenarnya telah dipenuhi KPIP dan sudah memberikan janji menyampaikan laporan berkala pada tanggal 4-5 Februari 2020. Namun sampai hari ini, tidak pernah direalisasikan,” kata Berto Berto didamping Sekretaris, Bendahara serta para anggota KPIP dalam konfrensi Pers, Jumat (21/08/2020).
Berto mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan proses panjang untuk memperjuangkan untuk mendapatkan dan memperjelas hak-hak para petani dalam pengelolaan plasma sejak tahun 2018. Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya KPIP bisa bekerjasama dengan PT. BKI dalam pengelolaan hasil plasma dengan dibuat dalam kesepakatan pada tanggal 29 Mei 2019.
“Namun pihak perusahaan mengikari dan tidak merealisasikan kesepakatan bersama tersebut, walaupun sudah ditandatangani semua pihak serta para saksi dari kedua belah pihak,” ungkapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, pihak managemen PT. BKI melalui Corporate Affairs Senior Manager CAA grup, Raden Agus Hiramawan mengatakan bahwa memang benar ada surat kesepakatan untuk mengakomodir KPIP dalam bentuk MoU atau perjanjian kerjasama pengelolaan hasil kebun sawit plasma PT. BKI.
Akan tetapi, sebutnya, yang menandatangani perjanjian tersebut tidak mendapatkan surat kuasa dari Managemen PT. BKI. “Pak Helman dan Pak Erwin yang menandatangani MoU dengan KPIP, tidak memiliki surat kuasa dari perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Raden menambahan, bahwa pembangunan kebun plasma PT. BKI telah memenuhi sesuai ijin usaha perkebunan yang ada. Yakni, membangun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang di manfaatkan. “Jadi perlu kami sampaikan, bahwa lahan yang digunakan sudah diputihkan atau dibebaskan oleh perusahaan dengan membayar ful 100 persen,” timpalnya.
Sehingga sebut Raden, para pemilik lahan sebelumnya tidak bisa mengatur sesuai kemauan mereka (Petani plasma, red) walaupun para petani atau pemilik lahan sebelumnya memiliki hak pembangunan plasma 20 persen.
Namun yang pasti, pihaknya telah membangun plasma satu hamparan sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan. “Yang pasti, kebun plasma sudah dibangun sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan,” tukasnya.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ariantho S. Muler meminta kepada Management PT. BKI atau PBS Ciliandry Angky Abadi (CAA) Group supaya transparan dalam pengelolaan kebun sawit plasma di daerah itu.
“Demi menjaga iklim investasi yang kondusif, semestinya Management PT. BKI harus transparan masalah plasma. Selain itu, menunjukkan kepada pengurus dan anggota Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) Bambulung dimana lokasi plasma yang dibangun sebagai kewajiban perusahaan itu,” kata politisi dari PKPI ini.
Menurut Arianto, meskipun plasma yang dibangun tersebut masih menjadi kewajiban perusahaan untuk memelihara dan panen. Tetapi, pemilik plasma berkewajiban juga untuk mengetahui dimana posisi kebun plasma yang dibangun dari konfensasi pelepasan lahan dari masyarakat itu.
“Meminta kepada perusahaan, agar masyarakat jangan sampai dirugikan, sebab kami yakin masyarakat kita telah mendukung investasi didaerah,” pintanya.
Secara kelembagaan, DPRD selalu membuka diri atas permasalahan ini. Oleh karena itu, kepada KPIP Desa Bambulung silahkan menyurati DPRD atas permasalahan ini.
Surat laporan tersebut, akan menjadi dasar Badan Musyawarah DPRD untuk menetapkan jadual Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Dinas Terkait. “Melalui RDPU, pihaknya bersama Perusahaan dan pihak Koperasi dapat bersama-sama membahas permasalahan ini,”tukasnya. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com