KONFERENSI PERS - Ketua KPIP, Berto didampingi Sekretaris, Yensi dan Bendahara serta para pengawas, panesehat serta anggota saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/08/2020). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – PT. Borneo Ketapang Indah (BKI) yang merupakan anak perusahaan Ciliandry Angky Abadi (CAA) grup, dinilai ingkar janji dengan para petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Plasma Isa Pakat (KPIP) dalam pengelolaan hasil kebun plasma kelapa sawit.
Perjanjian antara kedua belah pihak tersebut, tertuang dalam surat kesepakatan Nomor: 021/405/PIP/V/2019, Nomor : 025/Kemitraan-Umum/BKI/V/2019 pada tanggal 29 Mei 2019.
Ketua Koperasi Isa Pakat, Berto. S.Ap mengatakan bahwa dalam perjanjian pengelolaan hasil kebun plasma di perusahaan PT BKI tersebut, telah disepakati dan disetujui serta ditanda tangani semua pihak serta para saksi dari kedua belah pihak.
“Jadi yang menjadi inti dari tuntutan KPIP adalah di Pasal 8 ayat 4 dan 5 dalam surat perjanjian kerjasama,” ungkap Berto didampingi para pengurus, pengawas, panesehat serta anggota saat melakukan konferensi pers, Jumat (21/08/2020).
Dijelaskannya, dalam Pasal 8 ayat 4 tertulis bahwa yang berkenaan dengan pembagian hasil kebun plasma, kepemilikan lahan, letak dan lokasi lahan, pembiayaan dan jaminan lahan termasuk hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan plasma kelapa sawit yang diatur dalam peraturan, ketentuan dan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus selesai sebelum masa perjanjian berakhir 31 Desember 2019.
Kemudian ayat (5) juga menyatakan, apabila hal-hal yang berkenaan dengan poin 4, tidak bisa terpenuhi seluruhnya maka pihak kedua bersedia untuk menghentikan segala kegiatan dikebun plasma pihak pertama, sampai ada kesepakatan para pihak. “Namun faktanya hingga saat ini, tidak pernah dilaksanakan oleh pihak managemen perusahaan,” bebernya.
Berto juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sebagai petani yang tergabung dalam Koperasi Plasma Isa Pakat tidak mengetahui lokasi lahan yang dibangun pihak perusahaan. “Tidak pernah disampaikan, termasuk dalam beberapa kali mediasi. Hanya diperlihatkan peta saja, tapi fisiknya tidah pernah,” terangnya.
Sementara itu sebelumnya, pihak managemen PT. BKI melalui Corporate affairs Senior Manager CAA grup, Raden Agus H mengatakan bahwa pembangunan kebun plasma PT BKI telah memenuhi sesuai izin usaha perkebunan yang ada. Yakni, membangun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan yang di manfaatkan.
“Jadi perlu kami sampaikan, bahwa lahan yang digunakan sudah diputihkan atau dibebaskan oleh perusahaan dengan membayar ful 100 persen,” kata Raden saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Sehingga sebut Raden, para pemilik lahan sebelumnya tidak bisa mengatur sesuai kemauan mereka (petani plasma-red) walaupun para petani atau pemilik lahan sebelumnya memiliki hak pembangunan plasma 20 persen. Namun yang pasti sebutnya pihaknya telah membangun plasma satu hamparan, sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan.
“Yang pasti, kebun plasma sudah dibangun sebanyak 20 persen dari luas lahan yang dimanfaatkan,”ujarnya.
Ditambahkannya, untuk lokasi plasma tidak bisa disampaikan kepada para petani plasma jika belum lunas. Sebab dikhawatirkan, para petani plasma bisa memanenkan kebun plasma secara sendiri.
“Nanti setelah lunas pembiayaan kebun plasma akan disampaikan, yang sebelumnya telah di SK pemerintah melaui dinas pertanian dengan nama dan titik koordinat,” tandas. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com