TAHANAN KABUR - Tak sampai 24 jam dalam pelarian, Abdilah alias Abdi alias Dilah alias Jojo (24) yang merupakan tahanan reaktif dan menjalani isolasi berhasil ditanggkap anggota Polres Katingan, Selasa (18/08/2020) pagi. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Lantaran hasil rapid tes dinyatakan reaktif, Abdilah alias Abdi alias Dilah alias Jojo (24) menjalani isolasi di Hotel Katingan, Kasongan Lama, Katingan Hilir. Ternyata, tahanan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang ini malah melarikan diri, Senin (17/08/2020) siang. Belum sampai 24 jam kabur, pemuda ini berhasil ditangkap Polisi saat mau menyeberang jalan, Selasa (18/08/2020) pagi.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, diduga Jojo melarikan diri sekitar pukul 11.30 WIB, setelah berhasil melepas borgol di tangannya. Dia kemudian memanjat ke plafon menggunakan kasur yang dimerengkan ke dididing. Selanjutnya, plafon kamar Nomor 5 tempatnya menjalani isolasi, dijebol.
Lalu Jojo keluar lagi ke kamar sebelahnya, karena ada lubang jalan petugas memperbaiki aliran listrik. Selanjutnya, dia turun ke tanah melalui jendela dan lari ke belakang memanjat tembok kemudian masuk ke hutan.
Jojo berstatus tahanan Polsek Tasik Payawan dan kamipang. Lantaran hasil rapit tesnya reaktif, Polisi lalu berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas, sehingga kemudian dia diisolasi di Hotel Katingan. Pasalnya dikhawatirkan jika di sel Polsek, bisa menyebarkan ke tahanan lainnya.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH menuturkan, tahanan yang sempat kabur dari tempat isolasi tersebut berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 2 sekitar SPBU Kasongan Lama, Selasa (18/08/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Tahanan ini mulai menjalani isolasi di Hotel Katingan sejak, Selasa (11/08/2020) lalu. Dia melarikan diri dari ruang isolasi, pada Senin (17/08/2020) siang, dengan cara menjebol atap plafon kamar dan keluar dari jendela kamar sebelah,” tutur Kapolres, Selasa (18/08/2020) siang.
Adanya tahanan kabur, diketahui setelah petugas mengantar makan siang dan kembali untuk mengecek kondisi tahanan. “Selang 20 menit petugas mengantar makanan, tersangka kabur. Saat dilakukan penangkapan, dia hendak keluar dan menyeberang jalan raya,” imbuh Andri.
Setelah diamankan, Jojo langsung dibawa ke Maolres Katingan. Dia merupakan tersangka kasus dugaan pencurian dan pemberatan serta kasus penggelapan. “Dimana saat ini, berkas kasusnya telah Tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Salah satu persyaratannya dilakukan rapid test, dirinya dinyatakan reaktif dan perlu penangan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Abdi menjalani isolasi di Hotel Katingan, selanjutnya dilakukan tes Swab oleh pihak RSUD Mas Amsyar dan dinyatakan negatif Covid-19, pada Jumat (14/08/2020) lalu. “Saat ini, penyidik masih mencari tahu cara dan motif pelaku, lantaran nekat kabur dari ruang isolasi,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com