DIDUGA PENGEDAR - Saleh (43) ditangkap anggota Satreskoba Polres Kotim setelah kedapatan miliki enam pakt sabu-sabu. FOTO : POLRES FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang buruh harian lepas di Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan polisi. Pria lulusan SMP tersebut berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Dia adalah Saleh (43), warga RT.006/RW. 002, Kelurahan Mentaya Seberang. Pria tersebut ditangkap polisi saat hendak mengedarkan paketan sabu miliknya, di lingkungan setempat, Rabu (12/08/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Terangka kita amankan di dalam rumahnya, ada enam paket sabu kita amankan dari tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi, Kamis (13/08/2020).
Tambahnya, paketan sabu seberat 1,84 gram tersebut didapat polisi di dalam kamar tersangka. Termasuk pula, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
“Untuk timbangan digital dan plastik klip kami temukan di ruang dapur, dan semua barang bukti diakui milik tersangka,” terang Arasi.
Atas ulahnya Saleh harus mendekam di sel tahanan Polres Kotim. Kepadanya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com