Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi menegaskan, kebakaran lahan yang terjadi di perbatasan antara Desa Kawan Batu dan Desa Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, beberapa waktu laku akibat lalainya pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Perusahaan atau korporasi yang wilayahnya terbakar artinya tidak mampu mengurus dan mereka jelas lalai,” cetus Abadi, Rabu (12/08/2020).
Lanjut Ketua Fraksi PKB tersebut, dugaan kelalaian tersebut mesti diusut dan bisa diberikan sanksi pidana, hingga sanksi dari pemberi izin.
Tambahnya, kebakaran yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut disinyalir akibat perusahaan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020, tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia.
“Kalau terjadi kebakaran hutan dan lahan tentunya memberikan dampak kerusakan ekosistem. Selain itu, menimbulkan kabut asap serta jelas merugikan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 49 mengatakan, bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
Selanjutnya didalam UU juga disebutkan, dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usahan pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
“Ini dapat menjadi dasar kepada siapapun yang terbukti melangar agar ditindak dengan tegas,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com