TERDUGA PENGEDAR - Anggota Satreskoba Polres Katingan mengamankan DAR (38) dan MH (19) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (08/08/2020). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Jajaran Satreskoba Polres Katingan mengamankan DAR (38) dan MH (19), lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (08/08/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat menginap di Hotel Zahra Jalan Samba Kahayan Raya RT.03 Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, dua terduga pengedar narkoba ini digrebek polisi.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering dilakukan peredaran narkoba di sebuah penginapan di Katingan Tengah. Selanjutnya berbekal informasi itu, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, salah satu pelaku berusaha membuang barang bukti ke dalam closet atau WC. Namun aksinya keburu ketahuan Polisi dan langsung diamankan. Dari hasil introgasi, diketahui masih ada barbuk narotika yang dibuang ke dalam closet.
“Barbuk yang masuk closet kami lakukan pembongkaran pada pipa sapiteng. Hasilnya, ditemukan tiga kantong yang diduga sabu-sabu. Pelaku mengakui, bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku kami amankan berikut barbuknya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos, Senin (10/08/2020).
Hasil penggeledahan, petugas menyita empat kantong diduga sabu-sabu dengan berat 9,25 gram,. Kemudian, ada pula barbuk dua buah tas, satu plastik hitam dan dua buah ponsel.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp20 Miliar,” kata Yosef. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com