Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH.
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, diduga telah terjadi penyimpangan hingga menyebabkan potensi kerugian Rp616 juta. Ekspose hasil pemeriksaan khusus terkait itu telah dilakukan, kasusnya akan ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Yovandi Yazid, SH, MH mengatakan, ekspose hasil pemeriksaan khusus terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan DD Karuing telah dilakukan, di Kantor Inspektorat Kabupaten Katingan, Selasa (04/08/2020).
Dari kejaksaan, diwakili oleh Kasi Intelijen Siswanto, SH dan Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH. Sementara dari Tim Inspektorat, dipimpin oleh Kepala Inspektorat, Megar. “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan DD di Desa Karuing,” kata Yovandi, Rabu (05/08/2020).
Dugaan penyimpangan yang dia maksud, yakni adanya pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan atau tidak selesai. Kemudian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBDes Tahun Anggaran 2019, tidak tersimpan di rekening desa maupunn kas bendahara. “Selain itu, pertanggungjawaban dibuat fiktif, pajak tidak disetor dan dugaan pemalsuan dokumen pencairan DD. Potensi kerugian keuangan pemerintah desa yang ditimbulkan, kurang lebih Rp616 juta,” beber Kajari.
Dia menegaskan, Kejaksaan akan segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan atau penyelewengan DD tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Rencananya dalam minggu ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Menurutnya, pemeriksaan khusus yang dilaksanakan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kejari Katingan dengan Inspektorat Kabupaten Katingan. Ini dalam rangka, melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Yang pada pokoknya menyatakan, aparatur penegak hukum melakukan pemeriksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP atau Aparas Pengawas Intern Pemerintah,” ucap Yovandi . (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com