KUNJUNGAN KERJA - Bupati Katingan Sakariyas, SE saat pertemuan dengan pihak Kecamatan Mendawai, Rabu (29/07/2020). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS), tengah membangun dan membukan ruas jalan dari arah Kereng Pakahi, Kecamatan Kamipang menuju Desa Tewang Kampung, Kecamatan Mendawai.
Terkait itu, Bupati Katingan Sakariyas SE mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang wilayahnya dilintasi pembangunan jalan tersebut, untuk tidak coba-coba mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Pembangunan jalan dari Kereng Pakahi ke Desa Tewang Kampung tersebut, tidak ada istilah ganti ruginya dari Pemerintah,” ucap Sakariyas saat melakukan kunjungan kerja sekaligus pertemuan dengan pihak Kecamatan Mendawai, Rabu (29/07/2020).
Sebab menurut dia, untuk membuka jalan itu saja Pemkab Katingan menjalin kerjasama dengan perusahaan. “Tidak ada anggarannya, jika harus ada ganti rugi,” ucap Bupati.
Terkait adanya masyarakat yang mau meminta ganti rugi, Sakariyas berharap supaya Kades bisa memberikan pemahaman. “Hal ini menjadi tugas bagi setiap Kades, untuk memberikan pengertian kepada warganya. Karena jalan yang dibangun tersebut, untuk kepentingan kita bersama,” imbuhnya.
Bupati juga berharap, bagi masyarakat yang tanahnya terkena jalur pembangunan, supaya bisa merelakan tanahnya. Sehingga, pembangunan di Katingan ini bisa berjalan dengan baik dan maksimal.
“Coba bayangkan jika akses ini nanti terbuka, siapa yang menikmatinya? Sudah barang tentu kita semua, termasuk pemilik tanah itu sendiri. Jadi tolong, agar hal ini dipahami dan dimengerti,” tegasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com