MENGADU - Salah satu pengusaha tambang galian C di Desa Bukit Raya saat memaparkan permasalahan yang terjadi di Desa Bukit Raya, kepada jajaran Komisi I DPRD Kotim, Kamis (30/07/2020). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyesalkan terkait carut marutnya proses penerbitan sejumlah izin pertambangan di beberapa wilayah Kotim. Salah satunya, ialah dua perusahaan tambang bauksit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
“Bayangkan, aset desa, kecamatan hingga seluruh wilayah Desa Bukit Raya masuk dalam WIUP (wilayah izin usaha pertambangan), ini sangat kita sesalkan,” tegas Rimbun, Kamis (30/07/2020).
Akibatnya, lanjut Politisi PDI Perjuangan tersebut, banyak usaha masyarakat setempat, khususnya pengurusan izin tambang galian C terhambat lantaran terbentur dengan WIUP yang diterbitkan pemerintah.
Disebutkan Rimbun, guna menyelesaikan masalah tersebut pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Nantinya, juga bakal menghadirkan dua perusahaan tambang bauksit pemegang IUP, yakni PT. Duta Borneo Pratama Bauksit dan PT. Sanmas Mekar Abadi.
“Bagaimana mungkin seluruh lahan desa masuk dalam areal IUP dua perusahaan tersebut. Lahan desa tersebut semestinya harus dikeluarkan dari IUP, ini komitmen kita bersama demi memperjuangkan hak masyarakat di sana,” pungkas Rimbun.
Ia menambahkan, pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat setempat hingga pengusaha tambang galian C yang memiliki legatitas atas lahan tersebut. Namun dengan status lahan itu masuk dalam WIUP, membuat masyarakat tidak berani membuka galian C lantaran terbentur aturan dan takut bersentuhan dengan hukum.
“Kita juga mengharapkan, agar penegak hukum harus bekerja profesional untuk menangani masalah ini. Mari telusuri, seperti apa proses penerbitan izin tersebut,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com