DIAMANKAN POLISI - Pelaku berinisial AA saat diamankan jajaran Ditreskoba Polda Kalteng dalam kasus sabu-sabu, Selasa (28/07/2020). FOTO: POLIS FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria inisial AA (26) kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Sebelumnya pada Bulan Juni lalu, pemuda ini harus menjalani pemeriksaan lantaran kasus dugaan sebagai oknum polisi gadungan. Kali ini, dia justru terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diketahui tinggal di Jalan Temanggung Jaya Karti, Kota Palangka Raya, diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng, Selasa (28/07/2020). Dari tangan AA, polisi juga mengamankan empat paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes (Pol) Hendra Rochmawan menjelaskan, penangkapan terhadap AA merupakan hasil pengembangan dari pelaku lainnya, yakni inisial AY. Dia merupakan tempat AA untuk memesan barang haram tersebut. “AA diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku inisial AY,” sebut Hendra, Rabu (29/07/2020).
Disebutkan Hendra, pelaku AA diamankan saat berada di depan sebuah wisma Jalan Madang Kota Palangka Raya. “Hasil penggeledahan badan yang dilakukan terhadap AA, petugas mendapati barang bukti empat paket sabu-sabu” tutur Kabid Humas.
Hendra juga menegaskan, bahwa untuk pelaku AA, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum terjerat kasus narkotika ini, AA juga sempat menjalani pemeriksaan. Saat itu, AA menggunakan sejumlah logo Polri dan seragam yang mencantumkan bahwa dirinya adalah petugas dari Humas Polda serta petugas BNN. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com