CURI PONSEL - AB dan barang bukti diamankan di Mapolsek Murung untuk menjalani proses lebih lanjut, Senin (27/07/2020). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) meringkus AB (24), di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Senin (27/07/2020) pukul 01.00 WIB. Pemuda ini, yang diduga telah melakukan pencurian sebuah ponsel. Dia ditangkap
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto, S.AP menjelaskan, AB diduga mencuri sebuah ponsel milik Nor Asyah.
“Kala itu, ponsel tertingal di sepeda motor Scoopy KH 3184 MG milik lorban yang sedang diparkir. Korban bersama anaknya, sedang membeli sayur di samping Toko Indo Makmur Jaya (IMJ), Kota Puruk Cahu,” jelas Kapolsek.
Kronologi kejadian berawal, saat Nor Asyah bersama anaknya membeli sayur di warung sembako samping IMJ Jalan Ahmad Yani. Ponsel tersebut, ditinggal anaknya di sepeda motor.
Kemudian, korban diberitahu oleh anak kecil bahwa ada orang yang mengambil ponsel tersebut. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.699.000 dan segera korban melaporkan k ke Polsek Murung,” ujar Yulianto.
Tidak menunggu lama, Anggota Satreskrim Polsek Murung langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AB. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban yang berada di box sepeda motor.
“Kini pelaku AB dan barang bukti satu ponsel Merk Vivo 1935 warna Starry Black dan satu unit Sepeda Motor Yupiter MX, diamankan di Mapolsek Murung untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com