RESMI DITAHAN - Tampak Mobil Tahanan telah disiapkan untuk mengantarkan MW yang telah resmi ditahan oleh pihak Kejari Mura, Jumat (24/07/2020). FOTO: ADR/RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Benyamin Kunum, SE mewakili seluruh keluarga besarnya mengatakan jika adik kandungnya berinisial MW, memang sudah dua kali menerima surat panggilan dari Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura).
Menurutnya, pemangilan itu terkait penetapan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek Rp3 Miliar, di Desa Olung Sirung, Kecamatan Tanah Siang.
“Sama mau jelaskan, bahwa pada panggilan pertama adik saya ini bersama keluarganya memang tidak berada di kediamannya. Kebetulan, mereka sedang melakukan ziarah ke makam mertuanya di Desa Butong, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara,â kata Benyamin yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat ini, saat diwawancarai di halaman Kantor Kejari Mura, Jumat (24/07/2020).
Menurut Benyamin, pihaknya mau mengklarifikasi atas pemberitaan-pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik yang mengatakan, bahwa MW mangkir dari panggilan. âMW sangat menghormati proses hukum serta menjalani proses pemeriksaan lanjutan,â imbuhnya.
Dia memohon kepada pihak Kejaksaan, untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan baru. Pasalnya saat pemeriksaan awal, kondisi MW tidak stabil mentalnya. Sebagai seorang PNS di jajaran Pemkab Mura, MW tidak pernah tersangkut permasalahan hukum.
“Kami menyarankan untuk MW mengajukan berita acara periksa baru. Karena pada pemeriksaan awal, adik kami ini merasa keterangannya itu tidak semestinya. Karena hal ini pastinya akan diuji di meja pengadilan,” ungkapan lagi.
Benyamin menegaskan bahwa pihak keluarga besarnya saat ini menyerahkan sepenuhnya proses terhadap MW kepada pihak hukum. Karena negara ini menurutnya, menganut asas hukum praduga tak bersalah.
“Kasus ini menjadi beban berat bagi keluarga besar kami. Kami sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Penegak hukum kami harapkan bisa memberikan ruang kepada MW untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Kami berharap, masyarakat di luar untuk tidak menghakimi bahwa seolah-olah jika orang tersebut berstatus tersangka atas sebuah kasus korupsi, sudah menjadi koruptor,” tegasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com