KEBURU DITANGKAP - Pihak Polsek Dusteng mengamankan tiga resedivis yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan beserta sejumlah barang bukti, Kamis (23/07/2020). POLSEK DUSTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Pihak Polsek Dusun Tengah (Dusteng), Polres Barito Timur (Bartim), mengamankan Ahmad alias Mamat, Bima Sakti dan David Hadiono, Kamis (23/07/2020). Diduga sebelum melakukan kasi kejahatan, tiga resedivis ini keburu ditangkap Polisi.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, awalnya anggota Polsek Dusteng Aipda Yotry mendapatkan informsi dari masyarakat, bahwa ada tiga orang tidak dikenal di wilayah Sambun, Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah. Mereka sedang berjalan kaki, dan gerak geriknya mencurigakan.
Saat ditanya oleh warga setempat, jawaban mereka mau mencari tumpangan ke arah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Kapolsek Dusteng Iptu Nurheriyanto Hidayat, SH, M.Si dan diteruskan Kanit Reskrim Aipda Mahmudi.
Selanjutnya, beberapa anggota di[erintahkan untuk melakukan pengecekan. Setelah berkoordinasi dengan perangkat Desa Puri, diperoleh informasi bahwa ketiga resedivis itu sedang menumpang mandi disalah satu rumah warga. Anggota polisi akhirnya mendatangi dan melakukan pengecekan identitas serta barang bawaan.
Ternyata, mereka tidak dapat menunjukan identitasnya dan kemudian memberikan keterangan yang tidak wajar. Lantaran mencurigakan, Polisi melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan senjata tajam yang di dalam gulungan jaket milik masing-masing.
Kemudian dalam tas milik David, ada sebuah kunci busi yang sudah dimodifikasi membentuk kunci leter T. Selanjutnya, petugas kemudian mengamankan ketiganya ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusteng Iptu Nurheriyanto Hidayat, SH, M.Si membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga akan melakukan tindak kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, Ahmad mengaku berasal dari Desa Palingkau, Kabupaten Kapuas. Sementara Bima dan David, warga Kota Muara Teweh.
“Hasil interogasi, Ahmad adalah Redivis tindak pidana Curanmor di wilayah Muara Laung, Kabupaten Barut dan baru bebas pada Maret 2020. Sedang David, merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Muara Teweh,” beber Kapolsek, Jumat (24/07/2020).
Menurut Nurheriyanto, Ahamad mengakui datang ke Ampah berencana akan melakukan tindak pidana Curanmor. Mereka telah mengintai satu buah sepeda motor honda Beat warna hitam, di sekitar SMA 1 Dusun Tengah. “Barang bukti yang diamankan berupa tiga bilah senjata tajam jenis badik, satu buah kunci busi dimodifikasi berbentuk T dan sebuah senter,” sebut mantan Kapolsek Katingan Hilir ini. (tml/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com