HASIL PENGEMBANGAN - Ririn (25) saat diamankan di Mapolres Kapuas lantaran kepemilikan sabu-sabu, Kamis (23/07/2020) pukul 23.00 WIB. FOTO: IST FOR RK
RADAR KALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Setelah melakukan pengembangan, Anggota Satreskoba Polres Kapuas kembali menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dia adalah Ririn (25), dia tinggal di sebuah kamar barak atau kos di sekitar Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas. Gadis cantik ini, diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Penangakapan terhadap Ririn merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya yang sudah lebih dahulu diamankan, yaitu Hatma alias Rini (34),” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, M.Si. melalui Kasat Reskoba Iptu Suherman, SH, Kamis (23/07/2020).
Dari pelaku Ririn, petugas menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,47 gram. Ada juga satu lembar tisu, satu buah ponsel, satu buah dompet, satu buah selotif bening, satu tutup botol beserta sedotan, satu buah pipet kaca dan 11 lembar plastik klip kecil.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. mencari asal narkoba yang dimilikinya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, diatas lima tahun penjara,” kata Suherman. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com